Tugas & Fungsi UPMA – FTUI

  1. Menyelenggarakan penjaminan mutu Fakultas Teknik Universitas Indonesia berbasis Sistem Manajemen Mutu (SMM), dengan memperhatikan dimensi:
    • Rencana strategis dan pengembangan
    • Tujuan, kebijakan, dan perencanaan program
    • Lingkungan pembelajaran
    • Program akademik
    • Dukungan dan pengembangan mahasiwa
    • Pengelolaan tenaga pendidik dan pegawai
    • Sarana, prasarana, dan pembiayaan
  2. Melaksanakan evaluasi secara berkala atas efektivitas dan efisiensi seluruh kegiatan tri dharma di fakultas antara lain: Evaluasi Dosen/Fasilitator oleh Mahasiswa, Evaluasi Pementihan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), Evaluasi Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Monitoring dan Evaluasi Internal (Monevin) mutu unit kerja, survei pelayanan/kepuasan pemangku kepentingan, dan evaluasi lainnya terkait mutu akademik

  3. Memberi masukan dalam proses penyusunan RKT departemen yang sejalan dengan RKT fakultas melalui cascading kontrak kinerja

  4. Berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Teknik serta pihak ekternal mengenai kegiatan Unit Penjaminan Mutu Akademik

  5. Berkoordinasi dengan pihak-pihak di dalam dan di luar Fakultas Teknik mengenai kerjasama terkait mutu

  6. Merencanakan kerjasama Quality Assurance (QA) dengan pihak luar Fakultas Teknik

  7. Memastikan bahwa Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu yang ditetapkan selaras dengan Visi-Misi dan Rencana Strategis Fakultas Teknik Universitas Indonesia

  8. Merekomendasikan hasil evaluasi internal kepada Dekan

  9. Mengkoordinir, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan asesmen ASEAN University Network Quality Assurance (AUN-QA) di Fakultas Teknik Universitas Indonesia

  10. Mengkoordinir, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan audit internal

  11. Mengkoordinir pelatihan di bidang penjaminan mutu

  12. Mengembangkan dan merumuskan draf kebijakan, pedoman dan prosedur manajemen mutu serta manajemen keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan di fakultas

  13. Sebagai koordinator dalam penerapan dan penjaminan sistem manajemen mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan di fakultas

  14. Bertanggung jawab dalam efektivitas penerapan sistem manajemen mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan di fakultas

  15. Mensosialisasikan penerapan prinsip-prinsip manajemen mutu dan konsep “Risk-Based Thinking” (pemikiran berbasis risiko) pada setiap operasional pelayanan di fakultas

  16. Memastikan bahwa penerapan sistem manajemen mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan mencapai hasil yang diharapkan oleh pimpinan dan sivitas akademika

  17. Mengelola proses Plan-Do-Check-Act (PDCA), peningkatan berkesinambungan (coutinual improvement) dan inovasi-inovasi mutu pelayanan yang dapat meningkatkan kepuasan sivitas akademika

  18. Mengelola kondisi darurat keselamatan, kesehatan kerja dan insiden lingkungan yang mungkin terjadi di fakultas

  19. Membantu melakukan monitoring dan evaluasi implementasi RKT fakultas melalui pengawasan capaian kontrak kinerja

  20. Melakukan koordinasi dengan unit terkait untuk kegiatan keselamatan kerja bagi sumber daya manusia di lingkungan fakultas

  21. Membantu melakukan monitoring efektifitas pelaksanaan kebijakan Universitas dan Fakultas (policy) yang telah dibakukan melalui keputusan Dekan

  22. Memberi masukan kepada Dekan terhadap penyusunan Rencana Capaian Kinerja Fakultas setahun sekali

  23. Mengkoordinir dan memastikan kelengkapan pengurusan akreditasi program studi dilingkungan fakultas

  24. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Dekan